Minggu, 05 Februari 2012

Wahdah Dukung 10 Kreteria “Sesat” MUI



Wahdah Islamiyah mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah yang mengeluarkan fatwa tentang ajaran sesat. Sedikitnya ada 10 kriteria aliran sempalan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, Rahmat Abdurrahman,LC, MA saat seminar  “Mewaspadai Aliran Sesat Sejak Dini” yang diprakarsai DPD Wahdah Islamiyah Banggai di Masjid Agung Luwuk belum lama ini. Selain itu,  Rahmat juga membeberkan 10 kriteria aliran sesat yang telah dikeluarkan MUI.

Beberapa kreteria penting yang harus dipahami umat Islam, menurut Rahmat adalah; Pertama, aliran sesat mengklaim Rukun Iman lebih atau kurang dari enam, atau mengingkari salah satu Rukun Iman.
Kedua, meyakini aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadist. Dia mencontohkan pada aliran Salamullah yang dipimpin Lia Aminuddin. Ajaran ini meyakini bahwa pimpinan mereka adalah Jibril yang digambarkan sebagai seorang perempuan.



Ketiga meyakini adanya wahyu yang turun setelah Al-Qur’an.
“Al-Qur’an sudah sempurna. Jadi tidak ada tambahan lagi,” kata Alumnus Islamic University of Madinah Al Munawwarah ini dikutip Luwu Post.


Kriteria ajaran sesat lainnya adalah; mengingkari otenstitas atau keaslian tentang isi kebenaran Al-Qur’an.
“Semisal menyebut Al-Qur’an tidak asli atau palsu.” 


Menurut Rahmat, melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir, mengingkari kedudukan hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam, melecehkan atau merendahkan para Nabi dan Rasul serta mengingkari Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir menjadi bagian lain dari fatwa MUI tersebut.

Masih ada lagi menurut Rahmat yang menjadi parameter sehingga disebut ajaran sesat, yakni mengubah atau menambah serta mengurangi pokok-pokok ajaran Islam semisal menunaikan ibadah haji bukan di Makkah dan shalat bukan lima waktu serta mengkafirkan sesama muslim.

Kandidat Doktor UIN Makassar ini kembali menjelaskan, ketika salah satu dari 10 kriteria itu terpenuhi, maka ada prosedur untuk memberikan sanksi.

Di antaranya sebut dia, harus dilakukan terlebih dahulu penyelidikan secara mendalam melalui lembaga yang punya otoritas.*

Sumber: Hidayatullah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar