Sejak lama, Yayasan Astan Quds al-Ridhawy –yang merupakan
sebuah yayasan yang mengurus wakaf dan urusan agama serta beberapa
perusahaan bisnis besar di dalam dan di luar kawasan Khurasan- telah
mengumumkan permintaan untuk mendatangkan para gadis yang umurnya
berkisar antara 12 hingga 35 tahun untuk melakoni profesi Mut’ah
(sejenis pelacuran yang “halal”!!)
Pengumumun ini muncul setelah semakin bertambahnya permintaan
terhadap servis Mut’ah dari para turis yang datang ke Kota Masyhad, demi
menciptakan iklim spiritual yang nyaman bagi para turis (tentu saja
untuk kalangan pria dari mereka!!), serta untuk mendekatkan diri kepada
Allah melalui pelaksanaan ritual ini.
BERIKUT TERJEMAHAN DOKUMEN PENGUMUMAN TERSEBUT:
Bismillahirrahmanirrahim
Nikah itu adalah sunnahku
Yayasan Astan Quds Ridhawy (Propinsi Masyhad, Kota al-Ridha
Iran) mengumumkan tentang maksudnya untuk mendirikan sebuah markas
tempat melangsungkan akad nikah untuk waktu pendek (short time!)
di dekat kuburan Imam al-Ridha alaihissalam, demi meningkatkan iklim
spiritual dalam masyarakat dan demi menciptakan iklim ruhani dan
ketenangan bagi kawan-kawan peziarah yang mengunjungi kawasan makam Imam
sementara mereka jauh dari keluarga mereka.
Untuk itu, maka pihak Yayasan meminta kepada seluruh akhawat mukminah
yang masih perawan, yang usianya belum melampaui 12 sampai 35 tahun,
pihak Yayasan mengajak mereka untuk memberikan bantuan dan terlibat
dalam proyek ini.
Masa kontrak bagi akhawat yang mau terlibat dalam pekerjaan ini
adalah 2 tahun, dan yang menjadi kewajiban bagi akhawat yang terikat
kontrak dengan Yayasan al-Ridhawy adalah melakukan Nikah Mut’ah selama
25 hari setiap bulan selama masa kontrak kerja.
Dan masa kontrak akan dihitung dari bagian masa kerja, dan masa kerja
untuk setiap akad (Mut’ah) berkisar antara 5 jam hingga 10 hari dengan
setiap pria.
Nilai bayaran yang ditetapkan untuk setiap akad Mut’ah dalam penjelasan berikut:
- Mut’ah 5 jam : 50.000 Tuman (50 Dolar)
- Mut’ah 1 hari: 75.000 Tuman (75 Dolar)
- Mut’ah 2 hari: 100.000 Tuman (100 Dolar)
- Mut’ah 3 hari: 150.000 Tuman (150 Dolar)
- Mut’ah 4 s/d 10 hari: 300.000 Tuman (300 Dolar)
- Sementara para perempuan yang baru pertama kali melakukan nikah Mut’ah akan mendapatkan bayaran 150.000 Tuman sebagai pengganti penghilangan keperawanannya!
Diterjemahkan oleh:Muhammad Ihsan Zainuddin,
sumber : http://www.aansar.com/news.php?action=show&id=1775
Tidak ada komentar:
Posting Komentar